Sebanyak 46 Ribu Warga Medan Belum Tersentuh Bantuan Pangan Non Tunai dan PKH
27 Juni 2021 - 21:28:10 WIB | Dibaca: 2993x
Medan (Sioge) – Saat ini, sekitar 47 ribu warga Kota Medan belum tersentuh bantuan pangan non tunai dan PKH. Untuk itu, pada masa pendataan kali ini, warga diharapkan pro aktif mendaftarkan diri agar masuk data penerima bantuan.
Hal itu ditegaskan Koordinator PKH Kota Medan, Rinaldi Sitorus kepada ratusan warga saat menghadiri acara sosialisasi Perda No.5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan PDAM Tirtanadi No. 232 Lingkungan X, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu sore (26/6/2021) yang digelar Anggota DRPD Medan D Edy eka Suranta S Meliala yang juga dihadiri Lurah Sunggal.
Dalam kesempatan itu, Rinaldi mengajak warga agar memanfaatkan verifikasi data yang sedang di lakukan. Diingatkannya juga agar warga memberikan data yang benar kepada tim pencacah saat di lakukan verifikasi. Sebab, jika ada kesalahan data, maka tidak terkoneksi atau tidak padan dengan baik. Akibatnya, bantuan tidak bisa disalurkan.
"Saat ini ada sekitar 17 ribu anggota rumah tangga tidak padan datanya, sehingga bantuan belum bisa disalurkan. Tapi, apapun itu judulnya, data harus masuk DTKS. Kalau tidak, sampai kapanpun tidak dapat bantuan," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, D Edy Eka Suranta S Meliala, mengimbau sekaligus meminta masyarakat Kota Medan khususnya di Kelurahan Sunggal untuk memanfaatkan masa pendataan atau verifikasi warga miskin di Kota Medan, sehingga ke depan tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan yang tidak terdata.
Verifikasi data itu, memang harus dilakukan Pemko Medan, agar data berubah. Sebab, berdasarkan Perda, data itu harus diverifikasi atau di perbaharui setiap dua tahun sekali.
"Seharusnya, dalam rentang waktu itu ada progres data kemiskinan. Ini tidak, datanya masih tetap dan tidak berubah. Apalagi, DPRD telah menganggarkan dana untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan itu. Jadi, pendataan harus benar-benar di lakukan secara valid, sehingga tidak ada lagi yang ketinggalan,” pinta pria yang akrab disapa Diko.
Berdasarkan Permensos, sebut Wakil Ketua Komisi IV ini, masyarakat penerima Bansos dari pemerintah harus masuk ke DTKS. “Jadi, kalau tidak masuk DTKS, sampai kapan pun tidak akan dapat Bansos,” ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 ini, mewajibkan Pemko Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Apalagi, di dalam Perda juga di atur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan. Perda ini menjadi payung hukum bagi Pemko Medan untuk memberi proteksi atau perlindungan kepada warga miskin,” kata legislator asal Dapil V ini. (S1)



.jpg)








