Pemko Medan Bentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan
07 Juli 2021 - 08:53:40 WIB | Dibaca: 3029x
Medan (SIOGE) - Pemko Medan telah membentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan (BPK2LK). Lembaga Non Struktural yang keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, berkedudukan bertanggungjawab kepada Wali Kota memiliki wewenang kewenangan konservasi dan revitalisasi Kawasan Kota Lama Kesawan serta mengelola seluruh kegiatan-kegiatan yang berada pada Kawasan Kota Lama Kesawan.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Kota Lama Kesawan yang dipimpin Wali Kota, Bobby Nasution, diwakili Wakil Wali Kota, H. Aulia Rachman, Selasa (6/7/2021) di Ruang Rapat I, kantor wali kota. Diikuti Kepala Bappeda, Benny Iskandar, segenap OPD terkait, konsultan, pihak kecamatan Medan Barat, unsur Muspika Medan Barat, masyarakat di kawasan Kesawan City Walk (KCW).
Pembentukan BPK2LK ini berlandaskan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok BPK2LK. Perwal ini diikuti dengan SK Wali Kota tentang Keanggotaan Badan Pengelolaan Kawasan Kota Lama Kesawan Tahun 2021-2024. Dalam SK itu ditetapkan bahwa Wali Kota Medan sebagai Ketua Dewan Penasihat dan Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman sebagai Ketua BPK2LK.
Perwal ini mengatur tugas BPK2LK antara lain melakukan Konservasi peninggalan sejarah untuk mencegah pengaruh lingkungan yang dapat menimbulkan pelapukan bahan maupun kerusakan struktur bangunan; merevitalisasi bangunan lama yang rusak, dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat; menjaga dan melindungi serta memelihara/merawat bangunan lama agar kondisi pemanfaatan Cagar Budaya dapat terjamin.
Selain itu, Badan ini juga bertugas menginventarisasi pemanfaatan gedung-gedung di kawasan Kota Lama untuk menghidupkan kawasan bangunan Cagar Budaya; melakukan pengelolaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan di Kesawan City Walk dan kegiatan lainnya di Kawasan Kota Lama Kesawan; membuat peraturan dan ketentuan dalam pelaksanaan.
Menurut Perwal tersebut, Badan ini juga berfungsi melakukan pengembangan kesadaran dan peran serta pemerintah daerah dengan masyarakat dan swasta dalam menumbuhkembangkan rasa cinta bangunan lama sebagai peninggalan sejarah dan pengawasan pengendalian serta pemanfaatan Kawasan Kota Lama Kesawan; serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.
Wakil Wali Kota mengatakan, agar setiap OPD terkait agar mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk penataan kawasan Kesawan ini. Wakil Wali Kota yakin, masukan dan saran untuk pekerjaan penataan kawasan ini akan bertambah seiring waktu.
Sementara itu, Kepala Bappeda Benny Iskandar mengungkapkan, selain telah dibentuknya Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan, poin penting dalam rapat ini adalah harus dilakukan sinkronisasi antara program yang telah dilakukan Kementerian PUPR, Medan Creatif, serta unsur investor yang berminta melakukan ducting.
“Sinkronisasi ini akan menjadi sinergi disain yang sesuai dengan kondisi lapangan maupun kehendak masyarakat,” ujar Benny.
Benny mengharapkan, pada Agustus ini sudah didapatkan konsep penataan infrastruktur kawasan Kesawan dan pola manajemen badan pengelolanya. (Dinas Kominfo Medan/Bahren)



.jpg)








