Anggota Komisi I DPRD Medan Minta Pemko Tidak Ikuti Semua Isi SE Gubernur Tentang PPKM
09 Juli 2021 - 22:58:15 WIB | Dibaca: 3107x
Medan (Sioge) - Komisi I DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk tidak mengikuti sepenuhnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sumut No.188.54/26/INST/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Pasalnya dalam SE tersebut, khususnya pada poin kesepuluh bagian d No.2 dijelaskan, bahwa 'jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat'. Jam operasional tersebut, dimaksudkan untuk lokasi usaha yang menyediakan fasilitas makan/minum ditempat.
"Kita meminta, agar nantinya Pemko Medan tidak menerapkan poin itu di dalam SE Wali Kota Medan soal perpanjangan PPKM berbasis Mikro yang baru saja diperpanjang Bapak Gubernur lewat surat edarannya yang ditandatangani tanggal 5 (Juli) kemarin," ujar Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution SH kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Hal itu akan semakin mempersulit para pelaku usaha, khususnya para pelaku usaha kuliner untuk menjalankan usahanya. Saat ini saja, ketika para pelaku usaha dibatasi beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB, banyak yang mengaku merugi.
"Kita sudah banyak sekali mendapatkan keluhan soal itu dari masyarakat, itu karena sangat sedikit yang makan malam di bawah jam 8 malam, rata-rata justru pengunjung makan/minum itu antara jam 7 sampai jam 10 malam. Apalagi yang mau mereka buat kalau jam 5 sore usaha sudah harus ditutup? Bukan lagi rugi, tapi pelaku usaha bisa gulung tikar kalau begitu," tegasnya.
Tak hanya itu, ujar Politisi Gerindra itu, apabila jam operasional usaha kuliner tetap dipaksakan dibatasi hingga pukul 5 sore, maka nantinya hal itu dapat menimbulkan persoalan baru.
"Akan timbul persoalan baru, misalnya outlet-outlet yang ada di mall, saya yakin pasti akan banyak tutup. Lalu kemudian, akan banyak tenaga kerja di tempat tersebut yang akan kehilangan pekerjaannya. Saya rasa itu juga harus difikirkan Bapak Gubernur," sebutnya.
Seharusnya, terang Mulia, para pelaku usaha tetap harus diizinkan beroperasi hingga Pukul 20.00 atau 21.00 WIB. Hanya saja, Satgas Covid-19 Pemko maupun provinsi harus betul-betul memperketat pengawasan pada setiap lokasi usaha yang ada di Kota Medan, mulai dari wajib mencuci tangan, wajib pakai masker, dan tidak boleh duduk berdekatan atau harus menjaga jarak hingga tidak terjadi kerumunan.
Di sisi lain, banyak pelaku usaha yang selama ini mematuhi Prokes di lokasi usahanya, termasuk menutup usahanya tepat pada Pukul 20.00 WIB. Aturan ini, tentu akan sangat merugikan bagi mereka yang selama ini selalu mematuhinya.
"Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar, silakan ditindak tegas, segel usahanya agar terjadi efek jera. Untuk mereka yang mematuhi prokes, justru harusnya kita apresiasi, bukan malah kita persulit usahanya dengan memangkas jam operasionalnya hanya sampai jam 5 sore," pungkasnya. (S1)



.jpg)








