Masyarakat Pinggiran Rel KA Keluhkan, Tidak Bisa Bayar PBB
10 Juli 2021 - 19:41:25 WIB | Dibaca: 3118x
Medan (Sioge) - Masyarakat yang tinggal di pinggiran rel kereta api (KA) masih merasa kebingungan dalam membantu pembangunan dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena sampai saat ini mereka belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Inilah yang menjadi permasalah bagi warga yang tinggal di pinggiran rel KA. Warga berharap, pemerintah mengeluarkan SPPT bagi warga agar bosa membantu pembangunan dengan membayar PBB,” ujar warga kepada Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan yang diselenggarakannya di Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, Sabtu (10/7/2021) dan dihadiri ratusan warga.
Disebutkannya, mereka ingin sekali membayar PBB sebagai tanda warga yang baik. Namun karena tinggal di pinggiran rel yang sudah lama tidak aktif, warga tidak bisa membayar PBB karena SPPT nya tidak terbit.
Masalah lahan perumahan warga yang terletak di pinggiran rel sudah lama dikeluhkan, karena ada warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sana. Namun hingga kini belum memiliki surat-surat sehingga tidak bisa membayar PBB.
Menanggapinya, Politisi PSI itu menyebutkan terkait lahan di jalur KA, selama pemerintah belum mempergunakannya, masyarakat bisa memakainya. Namun kalau pemerintah memintanya untuk kembali diaktifkan, warga harus memberikannya.
Selain itu, Erwin Siahaan mengajak masyarakat yang memiliki surat-surat PBB untuk sadar membayarnya setiap tahun. Karena hasil pembayaran PBB akan digunakan untuk pembangunan.
Disebutkannya, saat ini pembayaran PBB agak menurun, karena dampak pandemi Covid-19 yang berimbas kepada perekonomian masyarakat. Namun, sebagai warga yang baik harus tetap memiliki kesadaran membayar pajak agar pembangunan berjalan maksimal.
"APBD Kota Medan bersumber dari sejumlah sektor seperti pajak, DAK dan DAU pemerintah pusat, dana bagi hasil Pemprovsu dan lainnya. Sedangkan sumber pajak berasal dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran dan lainnya," papar Sekretaris Komisi III DPRD Medan ini.
Pemko melalui BPPRD mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun. Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu pihak BPPRD memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikan.
"Namun pemerintah memberikan keringanan potongan 50 persen dari jumlah tagihan PBB kepada masyarakat kurang mampu/miskin yang mengajukan permohonan keringanan PBB," jelasnya.
Batas pembayaran PBB setiap tahun sebelum 31 Agustus, lewat tanggal tersebut akan kena denda hingga sebesar-besarnya 48 persen. "Sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48 persen," pungkasnya. (S1)



.jpg)








