Pemko Medan Lepas Segel Mall Centre Point
15 Juli 2021 - 19:03:18 WIB | Dibaca: 3272x
Medan (SIOGE) - Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan melepas segel Mall Centre Point sehubungan dengan telah dibayarkannya tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibebankan terhadap mall tersebut dengan cara dicicil, Rabu (14/7/2021). Pelepasan segel tersebut disaksikan langsung oleh Kasat Pol PP Kota Medan, M. Sofyan bersama Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman.
Pencabutan segel ini juga ditandai dengan penandatangan berita acara pembukaan segel dan penandatanganan surat pernyataan Direktur PT. ACK selaku pengelolah Mall Centre Point.
Kasat Pol PP, M. Sofyan menjelaskan Pemko Medan membuka segel Mall Centre Point karena Mall tersebut telah melakukan kewajibanya dengan membayarkan tunggakan pajak ke Pemko Medan.
Sementara itu terkait dengan nominal pajak yang telah dibayarkan PT. ACK ke Pemko Medan, Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman menyebutkan PT. ACK telah berjanji akan melakukan pembayaran tunggakan PBB sebesar 56 Milyar dengan cara di cicil sampai dengan akhir tahun. Untuk bulan ini PT. ACK akan membayar sebesar 23 Milyar.
Sedangkan untuk bulan berikutnya, lanjut Suherman lagi, PT. ACK harus membayar kembali sisah tunggakannya sebesar 7 Milyar.
"Apabila bulan depan tidak dibayarkan, maka seketika akan kita segel kembali," ujar Suherman.
Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution melakukan penyegelan gedung Mall Centre Point yang terletak dijalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur , Jumat (9/7/2021). (Kominfo Medan/Bahren)



.jpg)








