Wali Kota Medan Bobby Nasution Jelaskan Soal Lapangan Merdeka
28 Juli 2021 - 15:39:05 WIB | Dibaca: 3063x
Medan (SIOGE) - Perubahan Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kota 2011-2031 telah mengubah rencana pemanfaatan ruang Lapangan Merdeka yang sebelumnya ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Non-Hijau (RTNH) menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, membacakan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Medan Tahun 2021-2026, dalam Sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa (27/7/2021) di gedung dewan. Soal Lapangan Merdeka ini ditanyakan Fraksi Partai Gerindra dalam Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Wali Kota Medan tentang RPJDM Kota Medan 2021-2026 kemarin.
Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Hasyim S.E. itu, Bobby Nasution menyampaikan, Lapangan Merdeka merupakan bagian dari delineasi kawasan Kesawan Medan telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
"Selanjutnya terhadap kawasan ini akan dilakukan pemutakhiran terhadap konsep penataan kawasan Lapangan Merdeka dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang selanjutnya ditetapkan melalui peraturan walikota," ucapnya dalam sidang yang turut dihadiri Wakil Wali Kota, Aulia Rachman.
Bobby menyampaikan, peningkatan kuantitas RTH dilakukan melalui pengadaan lahan serta serah terima fasilitas sosial RTH dari perumahan untuk memenuhi proporsi dan sebaran RTH sebesar 20% sesuai Rencana Pola Ruang RTRW Kota Medan.
Menjawab pertanyaan tentang target dua tahun pembenahan jalan di Medan, Bobby Nasution menyampaikan, untuk mencapai target ini, Pemko Medan melakukan program penyelenggaraan jalan dengan total pagu anggaran program penyelenggaraan jalan pada tahun 2021 sebesar 272,5 milyar, rencana anggaran 144 milyar pada tahun 2022, dan rencana anggaran 196 milyar pada tahun 2023.
"Rencana dengan kegiatan penyelenggaraan jalan dengan sub kegiatan; rehabilitasi jalan, rekonstruksi jalan, pemeliharaan berkala jalan dan pemeliharaan rutin jalan, serta patching jalan yang cukup intens dilakukan secara berkala di Kota Medan, termasuk kegiatan pengaspalan jalan rusak, sehingga kami yakin dalam dua tahun ke depan keseluruhan jalan kota dalam kondisi mantap atau 100 % serta tidak ada lagi jalan berlubang sesuai dengan misi Wali Kota Medan yaitu medan bersih, cantik, tanpa lubang, Medan Bercabang" ungkap Bobby.
Terkait kondisi saluran drainase berfungsi dengan baik, Pemko Medan mewujudkannya melalui program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase dengan total pagu anggaran program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase pada tahun 2021 sebesar 124,2 milyar, rencana anggaran 479,9 milyar pada tahun 2022, dan rencana anggaran 585,5 milyar pada tahun 2023 dengan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam kabupaten/kota. "Saat ini Dinas PU Medan telah melakukan pekerjaan pengorekan parit/drainase yang ada di seluruh wilayah Medan secara bertahap dengan membersihkan saluran drainase/parit dari sedimen dan sampah yang menumpuk sehingga akan mereduksi genangan terjadi ketika intensitas curah hujan meningka t," papar Bobby.
Menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait strategi Pemko Medan dalam dokumen RPJMD yang mengutamakan penyelesaian persoalan angka kemiskinan Pemko Medan melakukan pemberian bantuan terhadap daerah rawan pangan dan kemandirian pangan dalam program pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan, kegiatan penyediaan infrastruktur dan seluruh pendukung kemandirian pangan sesuai kewenangan kota dalam sub kegiatan penyediaan infrastruktur pendukung kemandirian pangan lainnya.
Selain itu, penanganan kerawanan pangan dalam kegiatan penanganan kerawanan pangan kewenangan kabupaten/ kota, dalam sub kegiatan pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, penyaluran cadangan pangan pada kerawanan pangan yang mencakup satu daerah kabupaten/kota.
Menjawab pertanyaan Fraksi PAN tentang kawasan kumuh, Bobby Nasution mengatakan, pada tahun 2019 area kumuh di Kota Medan sebagaimana target RPJMN 2015 – 2019 sudah tuntas tertangani. Namun, lanjutnya, dengan terbitnya Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh terdapat beberapa perubahan indikator sehingga dilakukan perhitungan dan rekapitulasi ulang dan terdapat delineasi kumuh baru sebesar 819,80 ha.
Dalam nota jawaban yang dibacakan Bobby Nasution secara bergantian dengan Wakil Wali Kota, Aulia Rachman itu, juga disebutkan, pada PJMD 2021 – 2026 ditargetkan tahun 2026 area kumuh tersebut dapat tuntas tertangani, yakni tercapainya Medan sebagai kota layak huni 100% dengan sasaran tuntasnya tertangani lokasi kumuh di kota ini. Disebutkannya juga, terdapat 7 (tujuh) indikator pembentuk kekumuhan yakni ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, air minum, air limbah, persampahan dan proteksi kebakaran. Karena itu, setiap OPD sesuai tupoksi dan kewenangan masing – masing telah mengalokasikan anggaran penanganan kumuh, diantaranya Dinas PU telah memprioritaskan perbaikan jalan dan drainase di lokasi kumuh, Dinas PKP2R telah menganggarkan pembangunan pipa distribusi air minum, air limbah dan rehabilitasi rumah di kawasan kumuh serta pembebasan lahan RTH di kawasan kumuh dan untuk penanganan area kumuh di bantaran sungai dengan mengalokasikan anggaran pembebasan lahan minimal sebesar 25 milyar rupiah/tahun. (Dinas Kominfo/Bahren)



.jpg)








