Medan
F-PKS Minta Wali Kota Medan Tindak CPM Yang Belum Miliki SIMB
29 Juli 2021 - 13:39:31 WIB | Dibaca: 3472x
Medan (Sioge) - F-PKS DPRD Medan mengapresiasi langkah Wali Kota Bobby A Nasution yang telah menindak tegas dengan melakukan penyegelan Centre Point Medan (CPM) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga puluhan miliar.
“Namun, wali kota jangan lupa menindak CPM yang hingga kini belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB),” ujar Anggota F-PKS DPRD Medan Irwansyah SAg SH kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Hal itu juga sudah disampaikannya pada sidang paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda penetapan Zonasi PKL kemarin.
"Kami mengapresiasi Pemko Medan yang telah bertindak tegas melakukan penyegelan terhadap CPM yang tidak membayar PBB selama beberapa tahun. Namun kami berharap Pemko Medan juga melakukan tindakan tegas karena mendirikan bangunan tanpa adanya SIMB," ujar Politisi yang duduk di Komisi III ini.
Disampaikannya, dengan tidak memiliki SIMB, CPM jelas tidak memiliki Amdal dan tidak melakukan pembayaran retribusi IMB yang bisa menjadi PAD Kota Medan. (S1)