Sumut
Larang Wartawan Liput Pembagian BLT, Perangkat Desa Saentis Dilaporkan ke Polisi
19 Agustus 2021 - 20:27:35 WIB | Dibaca: 3742x
Deli Serdang (SIOGE) - Oknum wartawan media online, Junaidi (33) didampingi Ketua Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS), Feri Afrizal resmi melaporkan Perangkat Desa Saentis inisial S ke Polrestabes Medan, Kamis (18/8/2021).
Dalam laporan yang tertuang di Bukti Tanda Lapor No. STTPL/1614/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut Tanggal 19/08/21, Perangkat Desa Saentis inisial S terancam pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, karena menghalangi tugas jurnalis.
Ketua PWDS, Feri Afrizal kepada wartawan mengatakan, dirinya secara moral dan tanggung jawab mendampingi Junaidi membuat laporan terkait peristiwa larangan melakukan peliputan pembagian BLT di Kantor Desa Saentis beberapa hari yang lalu.
"Kita sangat menyayangkan kejadian seperti ini, tapi karena kita lihat tidak ada tindakan nyata dari pimpinan si terlapor ya kita lanjutkan ke proses hukum, biar nanti hukum yang menentukan, masuk atau tidak unsur pidana yang dilakukan si Kaur Desa ini," ujar Feri.
Sebelumnya, diduga takut diliput acara pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, oknum wartawan salah satu Media Online, Junaidi (33) dihalangi dan diusir oleh oknum perangkat Desa Saeintis inisial S, Jum’at (13/8/2021). (FS)