Polisi Ungkap Kasus Anak Bunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan, Ini Motifnya
31 Agustus 2021 - 15:20:45 WIB | Dibaca: 3282x
Medan (SIOGE) - Seorang anak bernama M Arsyad Kertonawi (21), warga Jalan T Amir Hamzah, Gang Pribadi, Sei Agul Medan Barat, tega membunuh ayahnya, Sugeng (50) dan abang kandungnya, Riski Sarbaini di kediaman mereka sendiri, Sabtu (28/8/2021) malam.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengungkap kronologi lengkap dan motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut. Sementara itu, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolrestabes Medan.
Melansir dari unggahan akun FB Polrestabes Medan pada Selasa (31/8/2021), berikut informasi selengkapnya.
Irsan menjelaskan, sebelum melakukan penikaman kepada ayah dan kakaknya, tersangka ternyata berusaha membunuh ayah, ibu, kakak dan adik-adiknya dengan memberi racun di kopi susu yang hendak diminum oleh keluarganya.
Dari seluruh anggota keluarganya tersebut, hanya ayah dan kakak kandungnya yang meminum kopi susu beracun itu, sementara sang ibu dan adik-adiknya tidak sempat meminum karena telah curiga dengan bau yang tidak enak.
Usai meminum kopi susu beracun itu, ayah tersangka pun pergi keluar rumah lalu muntah-muntah. Melihat ayahnya dalam kondisi seperti itu, tersangka langsung mengambil pisau yang telah disembunyikannya di lemari dan menikam ayahnya di bagian leher dan perut sebanyak 6 kali.
Melihat sang ayah yang ditikam, kakak tersangka pun berniat menghentikan adiknya dengan cara melemparkan helm ke arah tersangka. Namun tersangka juga melakukan perlawanan dan langsung menikam sang kakak sebanyak 6 kali hingga tersungkur.
Korban Meninggal di TKP
Usai menikam sang kakak, tersangka sempat masuk kembali ke dalam rumah untuk menemui ibu dan adik-adiknya.
Namun karena merasa kurang puas, tersangka kembali mengambil pisau dan mendatangi kembali kakaknya yang sudah dalam kondisi tersungkur dan kembali melakukan penikaman sebanyak 7 kali. Sehingga kepada sang kakak, tersangka melakukan 13 sampai 15 tikaman dan korban meninggal di TKP.
Setelah itu tersangka kembali masuk ke rumah. Namun tak lama setelah itu, petugas kepolisian dari Polsek Medan Barat datang ke TKP dan mengamankan tersangka.
Terkait motif penikaman, Irsan menjelaskan berdasarkan hasil interogasi, tersangka selama ini di keluarganya merasa di anak tirikan, baik oleh ayahnya, ibunya, kakaknya maupun adik-adiknya.
Sehingga tersangka nekat melakukan aksi keji tersebut lantaran sudah lama memendam perasaan dendam kepada keluarganya. Tersangka juga mengaku sering disalahkan jika ada masalah keluarga.
Namun Irsan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif lain tersangka. Petugas juga akan membawa tersangka untuk dilakukan tes kejiwaan.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenai pasal 340 atau 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 25 tahun penjara atau seumur hidup. (*)



.jpg)








