Wali Kota Medan Dukung Pembangunan Jalur Layang Kereta Api Lintas Medan-Binjai
02 September 2021 - 10:42:03 WIB | Dibaca: 3083x
Medan (SIOGE) - Wali Kota Medan, Bobby Nasution mendukung pembangunan jalur layang kereta api yang menghubungkan antara Kota Medan Kota Binjai, pembangunan jalur layang ini berdampak terhadap perkembangan transportasi massal di kota Medan.
Dukungan ini disampaikan Bobby Nasution saat menggelar rapat bersama Dirjen Perkeretaapian terkait dengan penertiban lahan untuk pembangunan jalur layang Keretaapi lintas Medan-Binjai, di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/9/2021).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbagut, Dandun Prakosa beserta jajaran, Vice President PT.KAI (Persero) Divre I SU, Daniel Johanes Hutabarat beserta jajaran pimpinan OPD dan Camat terkait lainya.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai rencana pembangunan dan mekanisme penertiban lahan milik PT. KAI Saat ini di huni oleh sejumlah masyarakat. tinggal di lahan milik PT.KAI tersebut nantinya akan menerima tali asih sebagai bentuk kepedulian Pemerintah.
"Kami pastinya mendukung agar teciptanya transportasi layang di Kota Medan," kata Bobby Nasution.
Berpesan kepada Balai Teknik Perkeretaapian dan PT. KAI agar terlebih dahulu mensosialisasikannya kepada masyarakat yang terdampak dan Pemko Medan akan turut serta mendampinginya.
"Ketika bertemu dengan masyarakat nantinya pihak Kereta Api harus hadir bersama Pemko Medan untuk menyampaikan hal ini," pesan Bobby Nasution.
Sementara itu Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbagut, Dandun Prakosa menjelaskan pelaksanaan penertiban lahan untuk pembangunan jalur kereta api layang lintas Medan-Binjai dilaksanakan menunjuk pada RPJMN 2020-2024 pembangunan infrastruktur perkotaan (pengembangan angkutan massal di 6 kota metropolitan salah satunya Kota Medan). Hal ini dilakukan berdasarkan arahan dan instruksi dari Menteri Perhubungan pada acara pengoperasian Jalur Layang Kereta Api (JLKA) Medan tahap I antara Medan – Bandar Khalipah – Kualanamu.
"Adapun lingkup penertiban lahan ini sebesar KM 1+375 sampai dengan KM 6+200 (+4,8 KM) 12 meter sisi kiri dan sisi kanan jalur kereta api. Terdiri dari 3 kecamatan dan 10 kelurahan yang ada di Kota Medan. Ada sebanyak 1.175 bidang dengan total luasan 45,616 M2,”jelasnya.(Dinas Kominfo Medan/Bahren)



.jpg)








