Pemko Medan Menetapkan Zonasi PKL Menjadi Tiga Zona
04 September 2021 - 07:28:53 WIB | Dibaca: 2936x
Medan (SIOGE) - Pemerintah Kota Medan akan segera menetapkan zonasi bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mengatasi permasalahan penataan kota dan pemberdayaan PKL, lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona diantaranya zona merah yang merupakan lokasi bebas dari aktivitas PKL. Selanjutnya zona kuning yang merupakan lokasi yang diizinkan bagi PKL untuk beraktifitas dengan beberapa syarat tertentu, dan yang terakhir zona hijau yaitu lokasi yang di ijinkan dan diperuntukan bagi PKL melakukan aktifitas dengan penataan pengelompokan jenis barang dagangan.
Dengan sistem zonasi ini, Wali Kota Medan, Bobby Nasution berharap para PKL tetap dapat berdagang mendapatkan perlindungan serta sarana dan prasarana. PKL menjadi sebuah aset sebagai perkotaan. Salah satunya dengan menggaungkan kawasan Kesawan sebagai "The Kitchen of Asia" katanya.
Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar,ST.MT saat ditemui diruang kerjanya mengatakan dengan penetapan zonasi ini akan banyak manfaat yang akan diperoleh PKL, misalnya terdaftar dan mendapatkan pelayanan tanda pengenal, selanjutnya mendapatkan penataan dan pembinaan, perlindungan serta difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana.
"Banyak manfaat yang akan diproleh oleh PKL, mereka akan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, juga mendapatkan pembinaan dan sarana dan prasarana yang nyaman untuk berdagang sehingga PKL kita dapat meningkat perekonomiannya peraturan ini memberikan jaminan bagi PKL untuk berdagang."kata Benny Iskandar.
Dalam peraturan tersebut salah satu dalam rangka pemberdayaan aktifitas PKL, dapat melakukan kemitraan dengan dunia usaha melalui program perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR).
"Bentuk kemitraan dengan dunia usaha dapat berupa penataan peremajaan tempat usaha PKL, peningkatan kemampuan berwirausaha melalui bimbingan, pelatihan dan bantuan permodalan. promosi usaha dan event pada lokasi binaan," jelas Benny Iskandar.
Halim salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berdagang di Jalan Yos Sudaro mengaku senang dengan adanya peraturan ini sebab PKL akan mendapatkan perlindungan dalam berdagang serta difasilitasi sarana dan mendapatkan pelatihan.
"Kalau saya sebagai pedagang ya pasti senang karena mendapatkan banyak keuntungan, selama ini kan kami tidak pernah diperhatikan."ungkapnya. (Kominfo Medan/Bahren)



.jpg)








