Drs Daniel Pinem Pertanyakan Retribusi IMB Centre Point dan Podomoro
20 September 2021 - 22:11:35 WIB | Dibaca: 3214x
Medan (Sioge) - Anggota Komisi IV DPRD Medan Drs Daniel Pinem mempertanyakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Centre Point dan Podomoro, mengingat persoalan itu kerap menjadi sorotan publik.
“Apakah retribusinya sudah masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan tahun 2021,” tanyanya dalam rapat pembahasan P-APBD TA 2021 Pemko Medan di ruang Komisi IV gedung dewan, Senin sore (20/9/2021) yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak SH.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, realisasi IMB perlu mendapat perhatian mengingat PAD dari sektor ini sangat menjanjikan. "Kita sangat berharap PAD dari sektor IMB ini bisa maksimal," jelasnya.
Menanggapi itu, Sekretaris DPMPTSP Drs Ahmad Basaruddin MSi menjelaskan bahwa retribusi IMB dari Centre Point sampai dengan saat ini belum bisa direalisasikan karena persoalan alas hak bangunan.
“Kalau Pemko sudah melakukan surat menyurat dengan pihak Centre Point terkait MoU mereka dengan PT KAI," jelasnya. Disampaikannya, sampai saat ini Centre Point telah mengajukan proses IMB dari bangunan Mega Mall tersebut namun dikarenakan alas haknya belum selesai prosesnya sampai dengan saat ini belum selesai.
Basaruddin juga menjelaskan retribusi IMB dari bangunan Podomoro termasuk penambahan lantai sudah masuk begitu juga dengan Reiz Condo dimana mereka sudah membayarkan retribusinya sebesar Rp.9 miliar terkait perubahan menjadi bangunan mix use. (S1)



.jpg)








