Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan di Disdik Medan Dipertanyakan Komisi II DPRD Medan
27 September 2021 - 20:01:24 WIB | Dibaca: 3211x
Medan (Sioge) - Anggota DPRD Medan, Haris Kelana Damanik mempertanyakan dugaan kasus jual beli jabatan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, khususnya jabatan kepala sekolah.
Hal itu ditanyakannya saat rapat pembahasan P-APBD 2021 Kota Medan bersama Disdik Kota Medan di ruang Komisi II DPRD Kota Medan, Minggu (26/9/2021).
"Agak sedikit riskan kami mendengarnya bahwa Kejaksaan Tinggi Sumut sedang mengusut jual beli jabatan di Disdik," papar politisi Gerindra itu.
Ditambahkanya, dugaan kasus jual beli jabatan itu benar- benar membuat syok Anggota DPRD yang duduk di Komisi II. Mengingat, anggaran Disdik Kota Medan terbilang besar. "Kami juga tahunya dari informasi yang telah beresar di media. Bagaimanalah Pak Kadis menanggapi ketika media mengkonfirmasi masalah itu ke Pak Kadis. Karena, tak mungkin media menaikkan berita tanpa konfirmasi dahulu ke Pak Kadis," ujarnya.
Menanggapi itu, Kadisdik Kota Medan, Adlan pun mengaku heran dengan banyaknya pemberitaan yang muncul terkait dugaan kasus jual beli jabatan itu. "Saya tanya balik ke medianya, mereka pun gak bisa jawab, terkait jabatan apa yang dijual belikan, kepada siapa dijual belikan," jelasnya.
Disebutkannya, pihaknya telah membuat perjanjian di atas materai terkait tidak adanya pungutan biaya terkait pengangkatan kepala sekolah. "Tak ada satu rupiah pun yang dibebankan kepada kepala sekolah yang baru saja diangkat," paparnya.
Ditambahkannya, pihaknya hanya punya wewenang untuk mengangkat Plt kepala sekolah. Terkait hal itu, Adlan mengakui bahwa ada 9 kepala sekolah yang sudah pensiun. Sedangkan yang sudah memiliki sertifikat kepala sekolah ada 13 orang.
"Kita gak ada wewenang jual beli jabatan itu. Kita cuma mengangkat Plt saja. Sejak saya jadi Kadis, saya sudah buat larangan Pungli di lingkungan Disdik Medan," pungkasnya. (S1)



.jpg)








