Kepergok Curi AC, Pelaku Diserahkan Warga ke Polsek Medan Baru
28 September 2021 - 15:24:16 WIB | Dibaca: 3067x
Medan (SIOGE) - Pelaku pencurian dua unit AC di Jalan Babura Lama Kelurahan Darat, Kota Medan diamankan polisi setelah sebelumnya ditangkap warga. Akibat perbuatannya pelaku bernama Riski Saragih (24) diancam hukuman 7 tahun penjara.
Kanitreskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, kejadian ini bermula pada, Jumat (17/9/2021) sekira pukul 16.00 WIB, di rumah korban Muhammad Syafii (48) Jalan Babura Lama No. 8 Kelurahan Darat Medan, telah terjadi pencurian 2 (dua) unit mesin outdor AC Merk Samsung.
"Saat itu, dua orang pelaku mencuri mesin outdor namun perbuatan pelaku diketahui warga dan diteriaki maling kemudian pelaku langsung melarikan diri," katanya, Selasa (28/9/2021).
Salah seorang pelaku kata Irwansyah, dapat ditangkap warga, sementara teman pelaku panggilan Biring berhasil melarikan diri.
"Kemudian pelaku diserahkan warga ke Polsek Medan Baru. Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dibawa mereka berupa 2 buah isi out dor AC dan mesinya, 1 kunci ring, 3 buah kunci pas dan 2 buah pisau," ungkapnya.
Setelah di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang korban dengan memanjat tembok pagar rumah kemudian merusak outdoor AC.
"Pelaku kemudian diboyong ke Komando, guna penyidikan selanjutnya. Pelaku mendapat ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," pungkasnya. (*)



.jpg)








