Perda P-APBD TA 2021 Kota Medan Disahkan
28 September 2021 - 21:28:21 WIB | Dibaca: 3164x
Medan (Sioge) – DPRD Medan dan Pemko mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2021, Selasa (28/9/2021) di ruang paripurna kentor dewan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga SE, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah dan dihadiri Wali Kota Medan M Bobby A Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman serta unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kota Medan.
Sebelum pengesahan Ranperda P-APBD 2021, Wakil Ketua DPRD Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala membacakan laporan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang P-APBD.
Disebutkan, pendapatan daerah sebesar Rp.5.208.964.175.119, belanja daerah Rp.5.731.395.062.275, pembiayaan penerimaan pembiayaan Rp.622.430.987.156, penerimaan pengeluaran Rp.100.000.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp.522.430.887.156.
Sementara itu, delapan fraksi di DPRD Kota Medan menyetujui pengesahan Ranperda P-APBD TA 2021 pada pendapat fraksi. Dalam pandangan F-Gabungan Hanura, PPP dan PSI (HPP) yang dibacakan Hendra DS menyatakan, Pemko Medan diminta melaksanakan regulasi dan peraturan terkait pergeseran anggaran dari satu OPD ke OPD lain setelah KUA/PPAS disepakati. Seperti yang terjadi pada APBD-P 2021 ini, terjadi pergeseran atau pemindahan alokasi anggaran dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Kalau sebelumnya tidak diperbolehkan adanya pergeseran anggaran antar OPD setelah KUA/PPAS disepakati, kenapa pada P-APBD ini diperbolehkan. Atas ketidakkonsistenan ini, kami minta dan sekaligus mengingatkan Pemko agar konsisten dalam menerapkan aturan dan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Untuk pembangunan drainase, F-HPP mengingatkan Pemko memaksimalkan kinerja pelaksanaan program pembangunan, sehingga pada akhir tahun tidak terjadi SiLPA.
Terkait anggaran program pembangunan sarana dan prasarana serta program pemberdayaan masyarakat di kelurahan atau dana kelurahan, diingatkan kepada Pemko agar dalam proses pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku, khususnya dalam pembentukan kelompok masyarakat sebagai pelaksana program dana kelurahan.
Sementara Wali Kota Medan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan karena pembahasan dan persetujuan terhadap Ranperda P-APBD 2021 berjalan dengan baik dan efektif. Untuk dari sisi pendapatan daerah belanja maupun pembiayaan daerah secara realistis dan rasional.
"Saya berharap dapat dilakukan percepatan dalam pelaksanaan APBD 2021 sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh maayarakat dan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi kota serta mendorong laju percepatan pembangunan kota," ucapnya.
Selanjutnya, Bobby mengajak seluruh stake holder bergandengan tangan dan berkolaborasi dalam mengatasi dan mencari solusi atas berbagai masalah dan tantangan pembangunan kota yang cenderung semakin kompleks, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir. (S1)












