Ketua F-PDI Perjuangan DPRD Medan Minta Kejatisu dan Kejagung Evaluasi Kajari Medan
28 Desember 2021 - 09:07:34 WIB | Dibaca: 3202x
Medan (Sioge) – F-PDIP DPRD Medan meminta Kejatisu dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan yang telah memproses kembali dan menyatakan berkas dua kader PDIP lengkap atau P21 sehingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan dan menuntut kedua kadernya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Kami dari Fraksi PDIP DPRD Medan meminta kepada Kejatisu dan Kejagung untuk mengevaluasi kinerja Kajari Medan Teuku Rahmatsyah yang telah memproses kembali dan menyatakan berkas dua kader kami P21 dan menuntutnya dengan 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Ketua F-PDIP DPRD Medan, Robi Barus SE MAP, Senin (27/12/2021).
Dikatakan Anggota Komisi I DPRD Medan itu, F-PDIP DPRD Medan juga menilai bahwa perkara dugaan pengancaman dan pengerusakan yang menjerat dua kader PDIP yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng yang divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan pada Selasa (22/12) lalu itu, terlalu dipaksakan.
Pasalnya, kasus itu sudah ada sejak sekitar tahun 2013 dan sudah lama ditutup karena memang dua orang kadernya tidak terbukti bersalah dan tidak memenuhi unsur untuk berkasnya dinyatakan lengkap. Namun setelah 8 tahun berlalu, tiba-tiba saja berkas kedua kadernya tersebut diproses kembali dan dinyatakan lengkap.
"Dulu dinyatakan tidak lengkap oleh Kejari Medan. Tapi setelah 8 tahun dan sekarang Kajarinya dipimpin Pak Teuku Rahmatsyah, tiba-tiba dinyatakan P21 oleh Kejari Medan. Dua kader kami di tuntut 1 tahun 6 bulan penjara dan akhirnya divonis 10 bulan. Ini jelas sangat dipaksakan. Kami mohon kepada Kejatisu dan Kejaksaan Agung, tolong dievaluasi kinerja Kajari Medan ini," terangnya.
Bila terbukti bahwa apa yang dilakukan Kejari Medan sebagai sebuah kekeliruan, Robi meminta agar Kejagung melalui Kejatisu dapat memberikan sanksi tegas kepada Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.
"Hukum itu harus tegak dan berkeadilan. Kalau aparat hukumnya tidak tegak, maka kami minta untuk dicopot saja. Kita mau, semua aparat hukum, khususnya di Kota Medan dapat bersikap profesional dan berkeadilan," pungkasnya. (S1)



.jpg)








