Dhiyaul : UU Nomor 8 Tahun 2016 Menjamin Hak Penyandang Disabilitas
04 Januari 2022 - 22:34:20 WIB | Dibaca: 3014x
Medan (Sioge) - Hingga saat ini Pemko Medan dinilai belum memperhatikan hak penyandang para disabilitas. Mereka juga kurang diprioritaskan untuk mendapat bantuan sosial dari pemerintah dan seolah 'terpinggirkan.'
Tak hanya itu, sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas juga masih minim. Masih banyak kantor-kantor pelayanan publik, rumah sakit dan lainnya yang belum menyediakan fasilitas untuk kaum penyandang cacat.
Hal itu dikemukakan para penyandang disabilitas kepada Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati saat menemui Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) di Jalan Karya Sehati Kecamatan Medan Johor, beberapa waktu lalu.
Beberapa penyandang disalibitas mengungkapkan sangat jarang menerima bantuan dari pemerintah. Bahkan HWDI yang jumlahnya 50 orang untuk aktifitas pertemuan dilakukan di kediaman Ketua HWDI, Jalan Karya Sehati. Mereka tak memperoleh bantuan dari Pemerintah Kota Medan sebagai kantor sekretariat.
"Saya datang dalam rangka silaturahim dan melihat keadaan para ibu penyandang disabilitas. Mereka menceritakan terkadang tidak diprioritaskan untuk mendapat bantuan. Masih banyak kantor pelayanan publik, termasuk rumah sakit tidak ramah terhadap penyandang disabilitas. Selayaknya mereka diprioritaskan," ujarnya, Senin (3/1/2022).
Dinilainya, sudah selayaknya dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak para penyandang disabilitas di Kota Medan. "Mereka warga 'istimewa' yang seharusnya diprioritaskan untuk mendapat bantuan dari pemerintah. Mulai dari bantuan PKH, BPJS PBI dan lainnya," ujar politisi PKS ini.
Diharapkannya, Pemko Medan menyediakan wadah bagi penyandang disabilitas untuk mereka berkegiatan. Seperti HWDI yang jumlah anggotanya 50 orang. Rumah ketua HWDI Kota Medan tidak bisa menampung jumlah anggotanya. Banyak aset Pemko Medan berupa kantor yang bisa digunakan untuk kegiatan bagi warga 'istimewa' ini.
Untuk itu, Sekretaris Komisi II DPRD Medan ini akan mendorong Pemko Medan untuk lebih memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas. Semisal dengan menyediakan aksesibilitas pada bangunan umum, jalan hingga pertamanan. Kantor-kantor pelayanan publik 'ramah' disabilitas, termasuk rumah sakit. (S1)



.jpg)








