Erwin Siahaan : Warga Bisa Ajukan Keberatan Bila Tak Sanggup Bayar PBB
31 Januari 2022 - 22:55:30 WIB | Dibaca: 3112x
Medan (Sioge) - Warga Kota Medan diimbau untuk selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mendukung pembangunan kota. Namun, bila ada warga merasa tidak sanggup membayar PBB, bisa mengajukan keberatan ke Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Erwin Siahaan kepada ratusan warga, Sabtu (29/1/2021) saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan di Lapangan Badminton Jalan Bunga Ester Pasar 6 Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang.
Dalam keluhannya, warga merasa keberatan membayar PBB karena kesulitan ekonomi di masa pandemi ini. "Kenapa bisa ada kenaikan PBB di masa pandemi, sehingga warga jadi prihatin karena cari makan aja susah," keluh Ginting warga Pasar 6.
Dijelaskan Politisi PSI itu, jauh hari sebelum pandemi NJOP sudah dirancang BPPRD yang sudah memiliki target tersendiri. Tapi bagi warga yang tidak sanggup bisa ajukan keberatan, termasuk tinjau ulang atau diskon, tapi hanya untuk tahun berjalan sedangkan tahun berikutnya kembali lagi ke nilai dan ketentuan awal.
Walaupun begitu, Erwin tetap mengharapkan warga untuk selalu taat membayar PBB. Karena pembangunan di Kota Medan tergantung dari pembayaran pajak warga. "Dengan membayar PBB, maka kita telah turut membantu Pemko Medan dalam melaksanakan pembangunan kota ini," ujarnya.
Disebutkannya, realisasi penerimaan PBB di Kota Medan di masa pandemi ini sangat minim. Karenanya, Siahaan mengimbau agar warga Kota Medan dapat selalu taat membayar PBB.
Ditambahkannya, pada masa pandemi ini daya bayar PBB warga rendah. Namun sebenarnya bukan faktor rendah daya bayar yang dilihat Pemko Medan, melainkan adalah tingkat kepatuhan warga membayar PBB. Di masa sekarang ini banyak warga sebagai Wajib PBB merasa kesulitan membayar karena kesulitan ekonomi dampak pengaruh pandemi. Namun begitu, sebagai suatu kewajiban, warga harus tetap membayar PBB. Bila tidak mampu, bisa mengajukan permohonan keringanan ke Kantor BPPRD Medan. (S1)












.jpg)








