Tahun 2021, Hendri Duin Bantu Ringankan PBB Warga Hingga Rp.3 Miliar
25 April 2022 - 21:47:47 WIB | Dibaca: 2852x
Medan (Sioge) - Pemko Medan memiliki kebijakan, kalau warga yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 5 tahun, asal ada permohonan bisa tidak dikenakan denda. Namun harus membayar seluruh tunggakan ditambah 1 tahun berjalan.
“Memang PBB diwajibkan kepada seluruh warga negara, namun Pemko Medan memberi keringanan penghapusan denda kalau ada niat bayar namun perekonomian sulit, ada solusi dari pemerintah,” ujar perwakilan BPPRD Medan Khaidir Nasution kepada ratusan warga yang menghadiri Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2011 tentang PBB di Jalan Bendungan Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Senin sore (25/4/2022).
Di tahun 2021 Hendri Duin sudah membantu warga dengan pengurangan PBB sebesar Rp.3 miliar. “Namun herannya, tidak ada dari Jalan Bendungan ini,” ujarnya. Selain itu, disebutkannya, fungsi PBB adalah untuk pembangunan. Pajak itu tidak langsung dirasakan masyarakat karena harus dikumpulkan dulu baru nanti dibangunkan infrastruktur. Sedangkan retribusi, langsung dirasakan masyarakat seperti setelah parkir maka warga langsung dikenakan retribusi.
Cara mengurus PBB agar mudah, yaitu ajukan permohonan ke BPPRD dengan membawa berkas KTP serta alas hak tanah. Kalau boleh, lampirkan juga fotocopy PBB tetangga. Kalau memecah PBB, silahkan ajukan dulu pemecahan surat tanahnya ke lurah atau camat. Setelah itu ajukan ke BPPRD. Begitu juga kalau ada PBB yang bukan atas nama pemilik yang baru, bisa diajukan pergantiannya.
Hendri Duin dalam kesempatan itu menyatakan dirinya berserta tim bersedia membantu warga untuk pengurangan PBB. Di tahun 2021, untuk Dapil 5 pihaknya sudah membantu warga dengan pengurangan PBB sebesar Rp.3 miliar. (S1)












.jpg)








