Sosialisasi Perda, Daniel Pinem Minta Warga Sediakan Tabung Racun Api di Rumah
25 April 2022 - 21:51:56 WIB | Dibaca: 3378x
Medan (Sioge) - Warga diharapkan tahu mengantisipasi potensi serta langkah-langkah yang harus dilakukan bila kebakaran terjadi. Karena api kalau kecil menjadi kawan, kalau besar menjadi lawan.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem kepada ratusan warga yang menghadiri acara Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Restribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Kota Medan, Minggu sore (24/4/2022) di Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.
"Perda ini muatannya untuk semua masyarakat, terutama yang memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Warga harus mengetahui apa yang harus dilakukan bila terjadi kebakaran. Selain itu, tujuan Perda ini dibuat, agar warga juga bisa melakukan antisipaai terhadap potensi terjadinya kebakaran, karena Perda ini merinci penyebab-penyebab kebakaran," ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Karenanya, sambung dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini, Perda ini mengatur warga agar memiliki APAR di rumah atau tempat usahanya. Seluruh warga diajak agar tidak panik saat terjadi kebakaran. Bagi warga yang punya tabung racun api di rumah, harus dilakukan pengecekan secara berkala.
Senada itu, Kasi Inspeksi Dinas P2K Medan Aswin mengharapkan setiap rumah dan usaha memiliki tabung racun api. "Hal ini guna mengurangi terjadinya peristiwa kebakaran," sebut Aswin. Namun, bila warga tidak bisa mengatasi kejadian kebakaran, diminta langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran melalui nomor 061-113, 061-4515356 dan WA 0811-6566-113. "Namun, untuk pertolongan pertama kalau terjadi kebakaran, warga bisa mempergunakan alat seadanya, seperti goni atau kain basah, racun api, atau menutup aliran api saat tabung gas terbakar," ucap Aswin.
Disebutkannya, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran. Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kelas A seperti kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik dan kelas D benda logam.
Di Pasal 1 juga diatur sejumlah alat pemadam api yang bisa dipergunakan untuk mengatasi dini kebakaran, yakni racun api, hidran, hidran gedung, hidran halaman dan sprinkler.
Di akhir acara sosialisasi ini, para petugas P2K Kota Medan melakukan demonstrasi cara memadamkan api secara manual dan dengan alat seadanya. Tampak warga antusias melihat petugas P2K Medan yang melakukan demonstrasi ini. (S1)












.jpg)








