Daniel Pinem: Jangan Menutup Gang Kebakaran Agar Petugas Damkar Bisa Bekerja Cepat
19 Mei 2022 - 23:48:16 WIB | Dibaca: 3001x
Medan (Sioge) - Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem menegaskan tidak ada pungutan biaya kepada warga korban kebakaran yang meminta bantuan petugas pemadam kebakaran (Damkar).
"Warga yang meminta bantuan petugas Damkar untuk memadamkan kebakaran tidak dikenakan kutipan," tegasnya menjawab pertanyaan warga pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan No.6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Kota Medan, Minggu sore (15/5/2022) di Jalan Pinang Baris II/Jalan Mawar Gg Bahagia Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Kegiatan itu dihadiri Kasi Inspeksi Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan Aswin SH, Camat Medan Sunggal M Odi Anggia Batubara SSTP MM, Lurah Lalang Jalaluddin Nasir Pohan SE, Tokoh Masyarakat Tekling serta ratusan warga.
Politisi PDI Perjuangan itu mengimbau warga untuk selalu mewaspadai potensi kebakaran. Khususnya bila berpergian sebaiknya alat-alat listrik dicabut. Juga perhatikan kondisi alat listrik, segera ganti bila sudah waktunya untuk diganti.
Namun, bila terjadi potensi kebakaran, warga diminta jangan panik dan lakukan langkah-langkah penanganan sesuai yang diatur di Perda. "Paling utama juga, jangan pernah kita menutup gang kebakaran yang menjadi akses masuk mobil pemadam bila terjadi kebakaran," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Kasi Inspeksi Dinas P2K Medan Aswin SH menjelaskan yang dimaksud retribusi dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang wajib dimiliki bangunan yang dipergunakan untuk publik. "Pemeriksaan ini dilakukan setiap tahun, dan ditagih retribusinya berdasarkan besaran nilai yang diatur dalam perda," terang Aswin.
Namun Aswin juga berharap agar setiap rumah dan tempat usaha memiliki tabung racun api yang berguna untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa kebakaran. Disebutkannya, Perda No 6 Tahun 2016 ini ditujukan untuk semua masyarakat, tapi terutama yang memiliki APAR. Selain itu, di Perda ini juga dirinci sejumlah penyebab terjadinya kebakaran sehingga warga Kota Medan jadi mengetahui sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran.
Di akhir sosialisasi ini, para petugas P2K Kota Medan juga melakukan demonstrasi cara memadamkan api secara manual dan dengan alat seadanya. (S1)



.jpg)








