Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Keuangan Daerah
13 Juli 2022 - 23:27:55 WIB | Dibaca: 2725x
Medan (SIOGE) - Wali Kota Medan menyampaikan nota pengantar Ranperda tentang keuangan daerah.
Bobby Nasution menyampaikan Nota Pengantar Kepala Daerah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (11/7/2022).
Diharapkan, pengelolaan keuangan daerah ini dapat mewujudkan tiga pilar pokok pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.
Dalam nota pengantarnya, Bobby Nasution menyampaikan, Ranperda ini memiliki ruang lingkup yang mencakup pengaturan beberapa hal pokok, diantaranya perencanaan dan penganggaran. Dimana pengaturan perencanaan dan penganggaran dalam Ranperda ini, lebih menekankan kepada pendekatan kinerja. Melalui pendekatan ini akan mempermudah dilakukannya pengukuran kinerja sesuai dengan target, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
"Dengan demikian dalam proses penganggaran, kita tidak hanya berfokus pada jumlah uang yang dialokasikan sebagai belanja, tetapi juga lebih berfokus kepada keluaran (output) dan hasil (outcome) sehingga mewujudkan penganggaran yang berbasis kinerja," kata Bobby Nasution.
Selanjutnya, Ranperda ini juga mengatur tentang pelaksanaan dan penatausahaan. proses pelaksanaan anggaran merupakan tahapan yang banyak terkait dengan peraturan perundang-undangan, sehingga memerlukan harmonisasi dan sinkronisasi, dalam pelaksanaannya dapat diminimalisir berbagai kesalahan yang potensial terjadi. Selain itu dapat mendorong penyederhanaan proses pembayaran belanja daerah secara digital, termasuk meningkatkan pengendalian internal pemerintah daerah.
Kemudian, Ranperda ini juga mengatur tentang laporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Peraturan tentang pertanggungjawaban keuangan daerah, sesungguhnya ditujukan dalam rangka penguatan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Dengan demikian melalui Ranperda ini nantinya, Pemko Medan bersama-sama dengan DPRD Medan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang real dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien dan transparan," jelasnya.
Dihadapan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, para Wakil anggota DPRD Kota Medan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan secara sistematis terdiri dari 16 BAB dan 230 pasal mengatur hal-hal berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah.
"Kami berharap, eksekutif dan legislatif dapat melakukan pembahasan bersama secara komprehensif sehingga nantinya dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, memiliki harmonisasi hukum yang lengkap, memberikan kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif," harapnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Ranperda Kota Medan disampaikan Wali Kota kepada Ketua DPRD Kota Medan.(Dinas Kominfo/Bahren)



.jpg)








