Masih Ditemukan Kasus Pernikahan di Bawah Umur di Kota Medan
23 Juli 2022 - 20:38:01 WIB | Dibaca: 2670x
Medan (Sioge) - Masih ditemukan adanya kasus-kasus pernikahan di bawah umur di Kota Medan, tepatnya di kawasan Medan Utara. Setidaknya hingga saat ini, telah ditemukan 3 kasus pernikahan di bawah umur.
"Saya tidak mencari, tapi orangnya yang datang sendiri melapor kepada saya tentang masalah yang dihadapinya. Dari situ saya tahu ternyata warga tersebut menikah di bawah usia 17 tahun. Setidaknya sudah ada 3 kasus yang saya temui seperti itu," ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST, Kamis (21/7/2022).
Disebutkannya, orang-orang yang menikah di bawah umur itu rata-rata menghadapi masalah secara finansial hingga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar hidupnya.
Salah satu contoh, terang politisi PAN ini, saat seorang warga datang kepadanya karena anaknya sakit dan menderita kurang gizi atau stunting. Warga tersebut memintanya agar dapat memasilitasinya untuk mendapatkan BPJS dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bisa mendapatkan faslitas rawat inap di RS secara unregister.
"Tapi saat saya minta KTP nya tidak ada, KK nya pun masih terdata dalam KK orangtuanya. Ketika saya tanya kenapa begitu? jawabnya karena waktu menikah usianya baru 16 tahun. Jadi menikahnya tidak tercatat secara resmi, maka suami istri inipun belum punya buku nikah dan KK," ujar Ketua F-PAN DPRD Medan itu.
"Akibatnya, baik orangtua maupun si anak tidak bisa mendapatkan program-program pemerintah yang seharusnya bisa didapatkan," katanya.
Untuk itu Sudari meminta Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan untuk tidak tinggal diam.
Dinas P3APM Kota Medan harus melakukan sosialisasi tentang bahayanya pernikahan di bawah umur kepada masyarakat, baik kepada orangtua agar mewanti-wanti anaknya, maupun kepada anak-anak di bawah usia 17 tahun. (S1)



.jpg)








