Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Purwokerto Gencar Sosialisasi ke Masyarakat
13 Agustus 2022 - 20:43:12 WIB | Dibaca: 2706x
Purwokerto (Sioge) - Menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas, Bea Cukai Purwokerto bersama Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas gencar melakukan kegiatan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat. Bertempat di Pendopo Wanamerto Sokaraja, Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas bersama Bea Cukai Purwokerto menggelar sosialisasi ketentuan dibidang cukai gempur rokok ilegal yang diikuti insan media penyiaran yang ada di Kabupaten Banyumas pada Selasa (9/8/2022).
“Sosialisasi yang dilakukan berjenjang kepada masyarakat mengenai ciri rokok legal dan ilegal akan berdampak bagi masyarakat. Jika masyarakat sudah tahu dan tidak mengkonsumsi rokok yang ilegal nantinya pasar dari rokok ilegal tersebut akan hilang dengan sendirinya”ungkap Primana Denta Nugraha selaku Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Purwokerto ditemui diakhir acara. Ia juga menambahkan sosialisasi merupakan bentuk pencegahan yang sangat efektif dibandingkan dengan penindakan yang selama ini dilakukan.
Di wilayah Kabupaten Banyumas penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di tahun ini sampai dengan bulan Juli ada 33 kali penindakan dengan potensi kerugian negara sebesar 580 juta dan 790 ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. “Hasil penindakan selama tahun 2022 sampai dengan bulan Juli sudah terkumpul 33 kali penindakan dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar 580 juta rupiah atas nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, dan jumlah batang yang berhasil diamankan adalah sebesar 790 ribu batang rokok ilegal yang tidak melunasi cukainya” jelas Pramana.
Pramana berharap, rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Banyumas hilang dan tidak ada sama sekali sehingga bisa meningkatkan potensi penerimaan cukai yang legal di Kabupaten Banyumas. “Dengan naiknya cukai ini maka dana bagi hasil yang akan diterima Kabupaten Banyumas pada tahun berikutnya akan lebih meningkat lagi sehingga meningkatkan kesejahteraaan masyarakat secara langsung” kata Pramana
Ia juga berpesan kepada masyarakat jika menemukan adanya rokok maupun liquid vape ilegal yang beredar di masyarakat untuk segera lapor ke Kantor Bea Cukai Purwokerto. “Apabila masyarakat menemukan adanya peredaran rokok ilegal yang berada di masyarakat, jangan takut untuk melapor, identitas pelapor akan kami rahasiakan”pungkas Pramana. (Asep)




.jpeg)








.jpg)








