Rumah warga yang Tidak Layak Huni Akan Diperbaiki
10 September 2022 - 21:29:43 WIB | Dibaca: 2824x
Medan (SIOGE) - Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan stakeholder terjalin dengan baik, berjalan cukup signifikan. Perbaikan rumah warga Kota Medan yang tidak layak huni (RTLH) akan diperbaiki. Perjanjian Kerjasama antara Pemko Medan bersama Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PUPR) dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama perbaikan RTLH ini dilakukan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan Perwakilan BPPW Sumatera Utara Kementerian PUPR Poppy Pradianti dan Direktur Keuangan dan Operasional PT SMF Bonai Subiakto di ruang rapat I, Kantor Wali Kota Medan, Jumat (9/9/2022).
Dalam perjanjian kerjasama ini sebanyak 22 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai yang akan diperbaiki. Setelah selesai diperbaiki rumah tersebut diserahkan kepada warga dan rumah ini bersifat hibah dengan catatan tidak boleh dijual atau disewakan namun tetap dijaga dan dirawat.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Kota Medan, khususnya Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PUPR) dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) yang telah bersedia mendukung pembangunan dengan memperbaiki rumah yang tidak layak huni di Kota Medan.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Utama PT SMF Ananta Wiyogo mengungkapkan, sangat bangga bisa turut berperan dalam pembangunan di Kota Medan. Melalui perjanjian kerjasama ada sekitar 22 rumah tidak layak huni yang akan dilakukan perbaikan.
Seluruh rumah yang diperbaiki ini nantinya sifatnya hibah dan tidak ada cicilan. Oleh karenanya kita berpesan rumah tersebut tidak dijual atau disewakan namun tetap dijaga dan dirawat. (Dinas Kominfo/Bahren)



.jpg)








