Formasi Tapsel Laporkan Penyelenggara Pemilu
09 Februari 2023 - 23:16:42 WIB | Dibaca: 2639x
Medan (SIOGE) - Pimpinan Daerah Forum Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum (FORMASI) Sumatera Utara yang diketuai Wesly Gea, SH, Melaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov. Sumut. Agar, memanggil KPU Kab.Tapanuli Selatan dan PPK Anggota penyelenggara pemilu, di Kecamatan terkait pelanggaran kode etik, dugaan suap & pungli Perekrutan PPS Se-Tapsel Desa Simatohir Kec.Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan yang melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu 2023
Kedatangan mereka menghantarkan Surat laporan pengaduan Nomor. F-033/PD-FORMASI TAPSEL/UNRAS/Aspirasi/II/2023 tanggal 08 Februari 2023, juga mengadakan orasi memintak agar memanggil KPU Kabupaten Tapanuli Selatan dan anggota PPK penyelenggara pemilu terkait pelanggaran kode etik perekrutan PPS.
Mereka diterima Komisioner KPU Sumatra Utara Mulia Banurea, katanya. Jika terbukti yang dituduhkan kepada mereka melakuka pelanggaran melakukan pengutipan itu tidak boleh akan kami adakan pemanggilan dan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik itu pelanggaran besar yang berat kalau benar terbukti akan diberi sangsi berupa pemberhentian Ketua KPU (Kabupaten Tapanuli Selatan dan PPK, ujar Banurea.
Ditanya Sioge Ketua Formasi Wesly Gea, SH Mengenai apa permasalahannya.
Menurut Wesly pelanggaran kode etik dan mengadakan kutipan-kutipan mulai bulan Januari tahun ini dan ditanya berapa dipungut perorang dilakukan mereka, menurut Wesly jutaan dan itu ketahuan sesudah pengumuman perekrutan PPS Penyelenggara Pemilu, ujarnya. (BR)



.jpg)








