Warga Berterimakasih, Ada Pasal dalam Perda Tibum Mengatur tentang Pungli
27 Februari 2023 - 12:15:20 WIB | Dibaca: 2787x
Medan (Sioge) - Baru kali ini Pemko bersama DPRD Medan membuat peraturan yang benar-benar berpihak kepada rakyatnya. Terbukti dalam Perda kali ini, ada ayat yang mengaturkan tidak boleh adanya pungutan liar yang sering dilakukan pemuda dengan organisasinya.
“Untunglah ada Perda ini, sehingga warga bisa menolak kutipan dari organisasi pemuda ini,” ujar warga saat mengikuti Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum yang digelar Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan di Jalan Karya Pembangunan Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (25/2/2023).
Selain itu, masalah penutupan jalan di sejumlah daerah di Kota Medan karena adanya pesta, juga dipermasalahkan warga. “Harusnya para camat, lurah dan Kepling melihat hal ini, sehingga warga tidak sembarangan menutup jalan,” ujar warga lagi dihadapan ratusan peserta sosialisasi.
Dalam berpesta, warga juga memiliki hak untuk memasang music lebih dari jam biasanya. Namun diingatkan agar tidak mengganggu tetangga dalam beristirahat, hendaklah musik disesuaikan dengan kondisi daerahnya. Untuk bisa sampai larut malam memasang musik, mungkin di malam minggu bisa jadi alternatif melaksanakan pesta. “Karena kalau hari Minggu, warga bisa beristirahat karena tidak bekerja,” ujar salah seorang ibu.
Untuk masalah keamanan malam di jalan, diharapkan aparat kepolisian lebih aktif dalam berpatroli agar bisa meminimalisir kejahan seperti begal. Hendaknya patroli malam lebih ditingkatkan agar warga bisa merasakan kenyamanan saat pulang pada malam hari,” ujar warga.
Menjawab hal itu, Erwin Siahaan mengatakan keluhan warga ini hendaknya diperhatikan pemerintah seperti kalau ada pesta hendaknya jalan jangan ditutup, harus ada kendaraan yang bisa melintas.
Untuk Pungli memang tidak dibenarkan dalam undang-undang, ujar Politisi PSI ini, dan dikuatkan dalam Perda Kota Medan untuk menjamin kenyamanan warga. “Kalau ada pemaksaan untuk pelaku Pungli, warga bisa mengadukannya ke Polisi hingga bisa nantinya diproses,” ujarnya.
Di akhir sosialisasinya, Siahaan menyampaikan hendaknya pemerintah menyediakan tempat bagi masyarakatnya untuk mengembangkan bakatnya sehingga tidak beralih ke hal-hal yang negatif. Misalnya tempat berolahraga masyarakat, tempat bermain anak, studio musik dan lainnya. (S1)



.jpg)








