Hak Warga Binaan Mendapatkan Pelayanan Kesehatan
07 Desember 2023 - 23:03:13 WIB | Dibaca: 2670x
Medan (SIOGE) - Hak warga binaan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur tentang hak, kewajiban dan larangan warga binaan pemasyarakatan. Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Puskesma Helvetia untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga binaan Rutan I Medan, hari Rabu (06/12/2023).
Diadakan bertempat di halaman depan klinik Rutan, tim medis klinik Rutan bersama dengan tim puskesmas Helvetia melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kurang lebih 61 orang warga binaan lansia yang berasal dari masing-masing paviliun, pemeriksaan kesehatan ini berupa cek tekanan darah, cek kolesterol, cek asam urat, cek gula darah, konsultasi keluhan kesehatan dan pemberian therapy.
Sebelum itu warga binaan lansia diajak untuk olahraga ringan yaitu senam untuk pembugaran fisik dipimpin oleh petugas klinik Rutan dan Puskesmas, juga dilakukan penyuluhan kesehatan tentang hipertensi, pola hidup sehat dan bersih, dan penyakit tidak menular serta sesi tanya jawab dengan dr. Siti dari tim puskesmas Helvetia.
Dengan diadakan pemeriksaan kesehatan warga binaan yang memiliki keluhan kesehatan dapat segera diobati dan warga binaan yang sudah diberikan penyuluhan dapat mengetahui pentingnya menjaga kesehatan selama menjalani masa hukumannya, tim medis Rutan dapat memonitoring jumlah warga binaan yang menderita penyakit. (BR)












