Rutan Kelas I Medan Pastikan Kesehatan WBP
10 Desember 2023 - 20:17:51 WIB | Dibaca: 2700x
Medan (SIOGE) - Memenuhi hak warga binaan salah satunya mendapatkan pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang mengatur tentang hak, kewajiban.
Warga binaan pemasyarakatan. Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut bekerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Puskesma Helvetia untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga binaan Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, pada Rabu (06/12/2023).
Diadakan bertempat di Halaman depan Klinik Rutan, Tim Medis Klinik Rutan bersama dengan Tim Puskesmas Helvetia melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 61 orang warga binaan lansia yang berasal dari masing-masing paviliun.
Pemeriksaan kesehatan ini berupa cek tekanan darah, cek kolesterol, cek asam urat, cek gula darah, konsultasi keluhan kesehatan dan pemberian therapy.
Sebelum itu warga binaan lansia di ajak untuk olahraga ringan yaitu senam untuk pembugaran fisik di pimpin oleh petugas Klinik Rutan dan Puskesmas, juga di lakukan penyuluhan kesehatan tentang hipertensi, pola hidup sehat dan bersih, dan penyakit tidak menular serta sesi tanya jawab dengan dr. Siti dari Tim Puskesmas Helvetia.
Pemeriksaan kesehatan ini warga binaan yang memiliki keluhan kesehatan dapat segera di obati dan warga binaan yang sudah di berikan penyuluhan dapat mengetahui tentang pentingnya menjaga kesehatan selama menjalani masa hukumannya. Tim Medis Rutan dapat memonitoring jumlah warga binaan yang menderita penyakit. (BR)












