KPU Sumut Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan
19 Desember 2023 - 10:02:04 WIB | Dibaca: 2693x
Medan (SIOGE) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut rapat koordinasi Persiapan Penyusunan laporan pada calon DPD RI Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan Parpol peserta pemilu tahun 2024 Sosialisasi diadakan di Hotel Lee Polonia Medan Ball Room Jum'at (15/12/2023) pagi sampai selesai.
Rapat koordinasi yang dibuka ketua KPU Sumut Agus Arifin didampingi Komisioner KPU Sumut Devisi Teknis Raja Ahab Damanik dan Kabag Teknis dan Hupmas Maruli Pasaribu.
Raja Ahab, menjelaskan persiapan laporan awal dana kampanye (LADK) Rekening khusus dana kampanye (RKDK) mengingatkan pada peserta pemilu 2024 calon DPD dan Parpol melengkapi dana awal pada kampanye sampai 6 Januari dan akhir tanggal 7 Januari 2024.
Memasuki akhir tahun Calon DPD dan Parpol belum mempersiapkan,ungkapnya.
Jika sampai batas akhir, tujuh Januari belum menyetor para calon dinyatakan gugur.
Peserta yang hadir pada sosialisasi calon anggota DPD dan para Parpol paparan yang disampaikan Kasubbag Teknis Agus. Paparan yang dijelaskan tata cara pembuatan laporan dana kampanye, mendapat dan menyambut antusias peserta.
Selesai acara sosialisasi. Calon anggota DPD RI Provinsi Sumatra Utara Iskandar Sembiring yang disebut ISE, mengatakan kepada wartawan mengucapkan terimakasih kepada KPU Sumut terkait pelaksanaan Rapat Koordinasi persiapan penyusunan laporan awal Dana Kampanye (LADK) dengan menggunakan sistem Informasi kampanye (SIKA)
Pada pemilihan umum Tahun 2024 pada calon DPD Dapil Provinsi Sumut dan Partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Diungkapkan Iskandar, sumbangan dana yang diberikan berasal dari keluarga, saudara, sahabat berasal uang "Halal yang digunakan tidak dari uang haram, " katanya.
Jika ketika ada dana kotor yang digunakan gugur, ujarnya.
Dana yang melebihi dari 700 juta menurutnya, dana yang tidak jelas sumbernya batas awal 700 juta, batas awal dibawah yang tujuhratus juta tidak disebutkan artinya tidak jelas, ujar Iskandar dan didampingi penasehat hukumnya Fanani Dalimunthe, " Ini penasehat hukum saya ujarnya." Dan penetapan dana menjadi 750 juta.
Mengenai batas akhir penyetoran dana kampanye sampai tanggal yang ditentukan belum disetor menjadi calon gugur. " Ada peraturannya bahwa gugur calon, " tanyaknya.
Peraturan mana kapan ada peraturan tersebut, ucap Iskandar. (BR)












