Rutan Kelas I Medan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan
28 Januari 2024 - 20:33:24 WIB | Dibaca: 2663x
Medan (SIOGE) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak/Pegawai Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut dan cara pengisian SPT Tahunan yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Rutan Kelas I Medan mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah untuk melakukan sosialisasi/penyuluhan pada Kamis, (25/01/24) di aula Muladi.
Penyuluhan dan sosialisasi ini dilakukan KPP Pratama Medan Petisah melalui Kepala Seksi Pelayanan KPP Medan Petisah Nuryadi beserta tim terhadap petugas rutan.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Aalagi dikatakannya, kegiatan ini sangat memberikan manfaat yang besar bagi wajib pajak/pegawai terkhusus pegawai Rutan Kelas I Medan dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.
Pada kegiatan tersebut, Karutan Kelas I Medan mengajak seluruh pegawainya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
“Terimakasih kepada KPP Medan Petisah yang telah hadir memberikan pemahaman tentang tata cara pengisian SPT yang baik dan benar. Kemudian untuk seluruh petugas agar segera melaporkan SPT tahunan dan LHKASN secepatnya,” pinta Nimrot Sihotang. (Rgausta/BR)












