Aswin Diapari Lubis Penetapan Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Sumut
18 Maret 2024 - 13:12:17 WIB | Dibaca: 2628x
Medan (SIOGE) Di akhir rapat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara Ketua Bawaslu Aswin Diapari Lubis usai sidang mengatakan kepada wartawan, penetapan Rekapitulasi suara tingkat Provinsi Sumut, hasil keputusan rekapitulasi pleno setiap tingkatan, itu nanti tinggal sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK), ujarnya, Kamis (14/03/2024) malam.
Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, yang dalam Sidang Pleno Penetapan Rekapitulasi Suara tingkat Provinsi, sebagai pimpinan sidang.
Untuk kabupaten/kota mereka yang punya kewenangan untuk menetapkan calon anggota DPRD Kab/Kota. Jadi kalau untuk provinsi itu punya kewenangan menetapkan calon anggota DPRD Tingkat Provinsi, begitu juga nanti untuk DPR RI dan DPD RI, Jadi semua tingkatan kewenangannya masing masing.
Selanjutnya dikonfirmasi Pimpinan Partai PDI Perjuangan, Wakil Ketua DPD Partai PDI Perjuangan Sumut, Mangapul Purba yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Sumut.
Mangapul mengatakan, "Sebelum adanya penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU RI, maka Caleg yang merasa keberatan tersebut harus terlebih dahulu membuat laporan pengaduan ke DPC Partai PDI Perjuangan, DPD Partai PDI P Sumut dan selanjutnya ke tingkat DPP Pusat PDI Perjuangan. Di Mahkamah Partai ini adalah Mahkamah Kebenaran, siapa yang dapat menunjukkan bukti bukti yang akurat, dialah pemenangnya," ucapnya. (BR)












