KPU Sumut Menggelar Daftar Pemilih Tetap Cagub dan Cawagub
24 September 2024 - 19:19:21 WIB | Dibaca: 2414x
Medan (SIOGE) - Rapat Pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Calon Gubernur (Cagub) dan calon wakil Gubernur (Cawagub) Tahun 2024-2029, rapat dipimpin Ketua KPU Sumut Agus Arifin diadakan di hotel Merriot Senin (23/09/2024) dihadiri Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang.
Dari jumlah 33 Kabupaten/Kota disahkan berdasarkan jumlah pemilih laki-laki 5.324.444 perempuan 5.489.381 total pemilih seluruhnya 10.813.825.
Pemilihan Kepala Daerah tahun ini akan dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024 yang akan datang sebut Agus Arifin.
Dijelaskan KPU Sumut dari hasil penjelasan KPU Daerah se Sumatera Utara jumlah Desa/Kelurahan 6110 jumlah kecamatan 455 dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 25223, ujar Agus Arifin.
Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang terkait domisili daftar pemilih yang terdata 580 di Nias Barat mintak penjelasan data yang sebenarnya.
Robby Efendi Divisi SDM dan Litbang menjelaskan selagi yang bersangkutan mereka masih penduduk Nias Barat sesuai dengan KTP tetap memilih di Nias Barat jelas Robby, kesimpulannya disahkan.
Ditanya SIOGE Ketua KPU Sumut Agus Arifin DPT Nias Barat 580 sudah sah tidak berobah data tersebut.
Menurutnya kesepakatan tadi sama-sama kita dengar sudah sah, katanya menjawab SIOGE. Rapat pleno terbuka Rekapitulasi daftar pemilih tetap pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 berjalan alot. (BR)












