Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditahan KPK, Suaminya Hakim Armindo Pardede Mengurung Diri
02 Mei 2019 - 01:29:14 WIB | Dibaca: 3442x
Medan (SIOGE) - Situasi rumah domisili Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip di perumahan elit, Tamansari Metropolitan, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, masih tertutup rapat dan terlihat sunyi, Rabu (01/05/2019), pukul 15.30 Wita sore tadi.
Perumahan di blok Mahawu, Nomor E1/11 tampak sunyi, hanya terlihat 3 buah motor, 1 mobil tertutup penutup mobil dan 1 mobil dinas terparkir di luar dari semalam dan tampak tak bergeser dari tempatnya.
Selain itu, ada 1 orang pria duduk di depan rumah dan 2 orang pria lainnya duduk di teras samping rumah. Dua orang pria tersebut mengaku sebagai saudara dari keluarga bupati itu.
Mereka juga mengaku biasa datang ke rumah tersebut. "Bisa dibilang masih saudara, iya sering ke sini," ungkap pria yang tak ingin disebut namanya kepada Tribunmanado.co.id.
Mereka kompak mengatakan jika empat orang anaknya masih mengurung diri di dalam rumah tersebut bersama ayah mereka yang dalam hal ini adalah Armando Pardede suami dari Sri Wahyumi Manalip.
Hingga Saat Ini Anak dan Suami Sri Wahyumi Manalip Masih Mengurung Diri di Rumah
"Akan ke sana tapi belum, soalnya berita terkait ibu juga mengejutkan keluarga, soalnya baru saja jadi kayaknya belum hari ini," beber mereka.
Senada yang diucapkan sopir pribadi yang semalam ditemui wartawan mengaku jika rumah dikunci sejak kemarin pascapenangkapan Sri Wahyumi Manalip.
Untuk informasi keluar lebih lanjut mereka belum bisa memberitahukan.
Sri Wahyumi jarang mempublikasi keluarganya.
Dari akun instagram @swmanalip, hampir tidak terlihat postingan dirinya dengan keluarganya.
Suaminya adalah hakim aktif di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede SH MAP.
Armindo pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014.
Sebelum itu, ia sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Manado.
Humas Pengadilan Tinggi Manado Imam Syafii membenarkan Armindo Pardede masih bertugas.
"Status jabatannya Hakim Tinggi. Beliau sering masuk kerja," ujarnya
Dikutip dari Kompas.com, Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) mengakui bingung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Selasa (30/04/2019).
Sri Wahyumi merasa tak menerima hadiah sebagaimana yang disampaikan pihak KPK.
Dia mengenakan kemeja batik lengan panjang, celana panjang hitam dan sepatu hitam, Sri Wahyumi memasuki gedung KPK.
"Ya, saya bingung, bingung. Karena barang enggak ada saya terima gitu, tiba-tiba saya dibawa ke sini gitu. Tidak benar saya terima hadiah, tidak benar, tidak benar. Barang tidak ada, saya tidak terima barangnya," kata dia.
Dia membantah menerima hadiah sebagaimana yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Hal itu diungkapkan Sri Wahyumi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
"Biar masyarakat Indonesia tahu bahwa yang dituduhkan kepada saya, bahwa saya menerima hadiah, saya tidak pernah menerima hadiah apapun yang dituduhkan kepada saya. Bisa saya buktikan nanti di persidangan," kata Sri Wahyumi saat memasuki mobil tahanan KPK, Rabu (01/05/2019) dini hari.
Sri Wahyumi merasa heran mengapa ia dibawa oleh KPK.
Hadiah Ultah Ke-42 Bupati Talaud Sri Wahyumi Berubah jadi Sel KPK, Ini Jejak Rekamnya. Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) berjalan dengan pengawalan petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Ia juga membantah penerimaan hadiah itu terkait dua proyek revitalisasi pasar.
"Tidak ada itu, saya tidak tahu, karena ini kan saya dituduhkan menerima hadiah. Saya di Talaud, hadiah itu di mana, saya tidak menerima hadiahnya. Saya juga bingung," ujar dia.
Sri ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, KPK telah menetapkan Sri Wahyumi jadi tersangka terkait dugaan korupsi sejumlah proyek
KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo.
KPK tidak menutup kemungkinan ketiganya juga terlibat dalam kasus suap sejumlah proyek-proyek lainnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kronologi penangkapan
Basaria menjelaskan kronologi penangkapan Sri Wahyumi dan dua tersangka lain dalam kasus ini.
"Hari Minggu malam, 28 April 2019, diketahui BHK (Bernard Kalalo) bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa dua tas, sebuah jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp 463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Menurut Basaria, karena dibutuhkan pengukuran yang pas untuk ukuran tangan Sri Wahyumi, maka jam tangan yang dibeli baru dapat diambil pada Senin, 29 April 2019.
KPK menduga, Barang-barang tersebut akan diberikan saat ulang tahun Sri Wahyumi.
"Sebelum barang-barang tersebut dibawa ke Talaud, pada 29 April malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan BNL, BHK, dan sopir BNL, di sebuah hotel di Jakarta," kata Basaria.
Setelah itu, tim menggelandang 4 orang tersebut ke KPK dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa fee proyek.
"Tim Kemudian mengamankan anak BHK pukul 04.00 pagi di salah satu apartemen di Jakarta. Di Manado, tim mengamankan ASO (Ariston Sasoeng, Ketua Pokja) sekitar pukul 8.55 Wita dan mengamankan uang Rp 50 juta," ujarnya.
Terakhir, tim mengamankan Sri Wahyumi di kantornya pada pukul 11.35 Wita.
Selain Sri Wahyumi , Selasa (30/4/2019), KPK juga mengamankan 5 orang lainnya di sejumlah lokasi.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Selasa.
Laode menjelaskan, di Manado tim mengamankan dua orang, salah satunya Sri Wahyumi.
Sementara itu, tim penindakan KPK mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta.
Mereka sudah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," kata Laode.
Hadiah Ulang Tahun
Sri Wahyumi diduga tak ingin dibelikan tas yang sejenis dengan tas yang dimiliki pejabat perempuan lain di Sulawesi Utara.
"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana.
Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Diduga tas yang dibelikan rencananya diberikan sebagai hadiah ulang tahun.
KPK mengamankan barang bukti berupa tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000.
"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi aktif antara Bupati dengan BNL (Benhur Lalenoh, orang kepercayaan Sri Wahyumi) atau pihak lain, misal pembicaraan proyek, komunikasi terkait pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria.
Tim KPK mengamankan barang bukti berupa barang dan uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000 dalam penangkapan Sri Wahyumi Maria Manalip dan lima orang lainnya.
"Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/04/2019).
Rincian barang dan uang yang diamankan KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.
Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.
Barang tersebut dibeli oleh seorang pengusaha sekaligus tersangka pemberi suap bernama Bernard Hanafi Kalalo.
Bernard bersama anaknya membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu malam, 28 April 2019
Minta Fee 10 Persen
Basaria menjelaskan, pada awalnya, Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Meski demikian KPK belum mengungkap secara rinci berapa nilai proyek revitalisasi itu.
"Tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud," kata dia.
Menurut Basaria, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.
Benhur kemudian menawarkan Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen.
"Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM, Bupati Talaud," ujar Basaria.
Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.
Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri Wahyumi ke Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri Wahyumi di Jakarta.
"Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud," kata dia.
Sosok penuh kontroversi
Sri Wahyumi merupakan istri seorang mantan hakim di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armando Pardede.
Armindo sendiri pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014.
Sepak terjang Sri Wahyumi dikenal penuh kontroversi selama dia menjabat sebagai Bupati Talaud sejak 2013.
Beberapa tindakan Sri Wahyumi yang sempat membuat heboh adalah saat ditegur Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang pada 2015.
Teguran itu karena Sri Wahyumi dianggap menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.
Sri Wahyumi pernah melanggar aturan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud.
Pada Juli 2018, Sri Wahyumi me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV usai dia kalah pada Pilkada Talaud 2018. Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi usai Pilkada.
Sri Wahyumi juga pernah dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud oleh Mendagri pada 2018
Sri Wahyumi diberi saksi karena melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa izin Gubernur.(trib/s1)




.jpeg)

















