Terjaring OTT Kapus Parlayuan Rantauprapat, Jadi Tersangka dan Ditahan
16 Agustus 2019 - 10:53:35 WIB | Dibaca: 3059x
Rantauprapat (SIOGE) - Kepala Puskesmas (Kapus) Parlayuan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, MHJ dijadikan tersangka pemotongan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (OBK) pegawai dan staf Puskesmas. Kapus MHJ bersama 6 anggotanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu dan Polda Sumatera Utara, Selasa (13/8).
"Kepala Puskesmas (Kapus) Parlayuan berinisial MHJ sudah ditetapkan sebagai TSK (tersangka)," sebut Kasat Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (15/8).
Setelah ditetapkan jadi tersangka, terhadap MHJ dilakukan penahanan untuk selama 20 hari penyidikan.
"Telah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim.
OTT dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya pemotongan dana jasa medis masing-masing pegawai Puskesmas Parlayuan sebesar minimal 25% atau bervariasi dari jumlah yang diterima pegawai dan honorer Puskesmas.
Setelah mendapat laporan itu, tim Unit Tipikor melakukan penyelidikan dan OTT dengan mengamankan Kapus MHJ (41), bendahara BOK HM (45), bendahara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) SD (33), 3 staf yakni S Dar (40), NH (42) dan N (33) beserta seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS), A (26).
Polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp188.315.000. Uang itu terdiri dari dana JKN yang akan dibagikan sebesar Rp45.080.000, dana BOK yang akan dibagikan Rp29.435.000. Selain itu, dari tas Kapus disita uang diduga hasil pemotongan dana JKN dan BOK sebesar Rp61.100.000, dan dari rumah Kapus disita dana JKN dan BOK sebesar Rp62.750.000.
Petugas juga mengamankan barang bukti dokumen berupa 2 lembar daftar hadir atau nama-nama pegawai/staf dan honorer/TKS yang menerima dana JKN.
"Bisa saja ada tersangka lain," ujar Kasat Reskrim. (t/s1)






















