JK: UAS Harus Ikuti Proses di Negara Ini, Bareskrim Kaji Unsur Pelanggaran UU ITE
21 Agustus 2019 - 12:06:03 WIB | Dibaca: 3306x
Jakarta (SIOGE) - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengomentari ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dituduh menghina simbol benda-benda rohani milik agama Kristen. JK menyebut UAS harus mengikuti proses yang ada di negara.
“Apa yang terjadi pada Ustaz Somad itu tentu harus diklarifikasi. Karena juga banyak usulan, ya dilalui dengan proses di negeri ini,” kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Ia meminta semua pihak, entah agama apa saja agar memberikan dakwah atau khotbah yang menyejukkan. Pesan yang disampaikan harus saling menghormati.
“Kita semua Islam, Kristen, Buddha dalam berdakwah maupun memberikan khotbah harus lebih adem dan lebih menghormati satu sama lain,” jelas JK.
BARESKRIM KAJI UU ITE
Terkait laporan terhadap UAS, Bareskrim Polri masih mengkaji sejumlah laporan terkait video ceramahnya mengenai salib yang viral di media sosial. Bareskrim masih mendalami unsur pelanggaran UU ITE terkait pelaporan itu.
“LP Abdul Somad sudah ada di SPKT Bareskrim, cuma sampai sekarang pelaporan tersebut masih di Karobinops. Soalnya kan apa itu memenuhi unsur ITE atau tidak, sedang dikaji,” kata Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Rickynaldo menyebut laporan itu akan ditindaklanjuti Dirtippidsiber Bareskrim jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran ITE. Jika tidak, laporan akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum.
“Kalau memenuhi unsur ITE-nya, baru diserahkan ke Siber. Tapi kalau tidak, biasanya diserahkan ke Pidum,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan laporan terhadap UAS di sejumlah daerah lain ada kemungkinan akan ditangani Bareskrim Polri. “Biasanya kalo dilaporkan di beberapa polda, biasanya ditarik jadi satu. Jadi nanti tunggu keputusan pimpinan, apakah ditangani tim, apakah ditangani gabungan, apakah ditangani per direktorat,” ucap Rickynaldo. (SP/Viva/Detikcom)




.jpeg)

















