RUU Pesantren Disahkan, PSI: Sekolah Minggu Tidak Dibatasi
26 September 2019 - 00:27:32 WIB | Dibaca: 3511x
Jakarta (SIOGE) - Partai Solidaritas Indonesia menyoroti disahkannya rancangan undang-undang (RUU) Pesantren pada Selasa 24 September 2019 oleh DPR. Semula, RUU ini bernama “RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan".
“Kami bergembira dengan pengesahan itu karena suara PSI dan kelompok agama lain didengarkan. Sesuai masukan, judul RUU-nya sudah berubah, fokusnya hanya mengatur pesantren. Selain itu, pasal soal Sekolah Minggu, katekisasi, serta pendidikan agama lain sudah tidak diatur,” ujar Juru Bicara PSI, Dara Nasution kepada wartawan dikutip dari beritasatu, Rabu (25/9/2019).
Saat RUU ini disahkan, kata Dara di dunia maya sempat kembali beredar draft lama sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Terutama bagi umat beragama Kristen dan Katolik terkait pembatasan Sekolah Minggu.
"Sudah dicek, ternyata yang disahkan hanya berisi 55 pasal, sisanya di-drop. Jadi, teman-teman yang beragama Kristen dan Katolik tidak perlu khawatir ada pembatasan Sekolah Minggu," terang Dara.
Sejak awal, PSI mendukung hadirnya RUU ini namun dengan beberapa catatan. Salah satu, kata Dara, PSI menegaskan bahwa pesantren tidak bisa diperlakukan sama dengan Sekolah Minggu.
“Hal prinsip, karakteristik pesantren dan sekolah minggu itu tidak sama sehingga akan menimbulkan masalah jika keduanya diperlakukan sama,” ungkap Dara.
Secara spesifiik, draft RUU terdahulu menyatakan pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan dengan peserta paling sedikit 15 orang. Menurut Dara, pengaturam tersebut tidak masuk akal.
“Ini menyulitkan. Bagaimana jika kurang dari 15 orang? Hanya gara-gara jumlah tak memenuhi lalu tak bisa menyelenggarakan, itu kan konyol,” tandas Dara.
Selanjutnya juga ada keberatan pada ketentuan bahwa setiap pengajaran non-formal harus dilaporkan dulu ke kementerian agama kabupaten atau kota. Menurut Dara, ketentuan tersebut bisa menimbulkan birokratisasi pendidikan.
Pada diskusi “Sekolah Minggu dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan” di DPP PSI, Jakarta 30 Oktober 2018, disampaikan dua rekomendasi dari PSI. “Pertama, regulasi ini bisa tetap mengatur tentang pesantren dan pendidikan agama lain, tapi harus melalui diskusi panjang yang melibatkan tokoh-tokoh dari semua agama,” jelas Dara.
Rekomendasi kedua, RUU bisa saja kembali ke semangat awal, yaitu hanya mengatur pesantren. “Ternyata DPR dan pemerintah memilih opsi kedua ini. Semangatnya bagus, untuk memberikan political recogniction kepada lembaga pesantren,” pungkas Dara.(bs/s1)




.jpeg)

















