Sanksi Layanan Publik Kepada Penunggak BPJS Melanggar Hak Konstitusional
15 Oktober 2019 - 10:04:30 WIB | Dibaca: 2934x
Medan (SIOGE) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti usulan sanksi yang akan diberikan pemerintah kepada setiap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Sanksi tersebut, berupa tidak bisa memperoleh layanan publik, seperti tidak bisa mengurus IMB, paspor, SIM, STNK, hingga sertifikat tanah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar menyatakan sanksi yang akan diberlakukan ini tentunya sangat tidak benar. Sebab, setiap warga negara memiliki hak konstitusional sesuai UU No 25 tahun 2009 berupa hak atas semua layanan publik.
"Saya kira sanksi ini terlalu mengada-ada. Apa payung hukumnya itu sampai tidak boleh mendapatkan pelayanan publik? Itu kan hak konstitusional masyarakat," kata Abyadi kepada wartawan, Senin (14/10).
Abyadi menjelaskan, apabila sanksi layanan publik ini diterapkan, maka apa lagi ketenangan yang bisa didapatkan masyarakat sebagai warga negara. Jangan sampai ada masyarakat yang berpikir untuk menyesali dirinya telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Jangan karena tidak membayar BPJS sampai berefek pada tidak mendapatkan hak itu. Kenapa harus dimonopoli, padahal layanannya bukannya bagus, sebab begitu banyak orang yang kecewa dengan layanan BPJS," jelasnya.
Abyadi mengaku, selama ini juga cukup banyak laporan yang masuk ke Ombudsman atas pelayan BPJS. Baik itu pasien sudah disuruh pulang meski belum sembuh, sulitnya mendapatkan ruangan dan panjangnya waktu antrian operasi.
"Inikan persoalan yang serius. Tapi kadang masalah BPJS hanya ditimpakan kepada masyarakat saja. Harusnya BPJS juga introspeksi diri, karena banyak kelemahan manajemen di sana," terangnya.
Sementara itu, disinggung mengenai masalah defisit, Abyadi mengaku Ombudsman memang tidak mempersoalkan adanya rencana kenaikan iuran. Hanya saja, tutur dia, kebijakan kenaikan itu harus dapat dipertimbangkan secara proporsional.
"Oke lah kita pahami mengatasi defisit, makanya silahkan saja naik tapi proporsional. Namun jangan begini dibuat (sanksi layanan publik), kalau nggak bayar ya tidak dilayani, jangan dipaksa," ucapnya.
Hal ini, sambungnya, malah akan menambah persoalan baru yang akan menimbulkan respon yang tidak baik dari masyarakat secara luas. Ia khawatir kebijakan ini dapat menimbulkan perlawanan masyarakat kepada BPJS Kesehatan, karena dianggap begitu menyusahkan di tengah layanannya yang tidak baik.
"Karenanya saya pikir ini tidak tepat dan harus ditinjau kembali. Tapi karena ini isu nasional, maka saya pikir akan menjadi kebijakan Ombudsman pusat untuk menyikapinya. Begitupun di tingkat lokal kita akan memberi warna dalam menyikapi ini dalam perspektif layanan publik," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo mengatakan, sampai sejauh ini belum ada aturan pelaksana mengenai sanksi layanan publik bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Sanksi yang ada, kata dia hanya berupa sanksi penonaktifan kartu dan denda pelayanan kesehatan jika mengakses layanan rawat inap setelah kartu aktif kembali.
"Jadi masih itu sanksinya. Kalau sanksi layanan publik seperti tidak bisa membuat SIM itu belum ada peraturan pelaksananya," bebernya.
Ia menceritakan, rencana sanksi layanan publik tersebut memang sudah ada tertuang dalam PP nomor 86 tahun 2013. "Jadi sudah lama. Mungkin peraturan yang lama itu yang mau dibuatkan peraturan pelaksananya," pungkasnya. (s1)






















