PP Gema Labura Menilai KPUD Labura Tidak Siap Melaksanakan Pilkada di Tengah Pandemi Covid 19
05 September 2020 - 12:57:32 WIB | Dibaca: 4361x
Labura (SIOGE) - Pendaftaran KPUD Labuhanbatu Utara (Labura), untuk calon Bupati-Wakil Bupati Labura resmi dibuka 4-6 September 2020. Terlihat ribuan massa memadati kantor KPU Daerah Labura Jalan Serma Ghazali No 08 Aek knopan, Jumat (4/09/2020).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Utara ( PP Gema Labura ) Periode 2020-2021, Sabtu (5/9/2020). Ananda Syahreza Pohan mengatakan Pencalonan kepala daerah merupakan salah satu tanda akan segera dimulainya pesta demokrasi.
Ini merupakan momentum bagi masyarakat Kabupaten Labura untuk memilih pemimpin baru dengan harapan dapat menciptakan perubahan yang lebih baik kedepannya. Tradisi yang sering terjadi yaitu Setiap bakal calon yang mendaftarkan diri ke Kantor KPUD akan di iringi oleh ratusan bahkan ribuan masyarakat pendukungnya.
“Ini adalah sesuatu yang wajar sebagai bentuk ekspresi rasa gembira masyarakat di tengah pesta demokrasi yang akan dilaksanakan," ujar Ananda.
"Namun yang harus di ingat adalah saat ini pesta demokrasi dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. Sebaiknya seluruh bakal calon kepala daerah memperhatikan suasana tersebut. Apalagi saat ini Labura telah masuk dalam zona orange penyebaran covid-19. Artinya kita sebagai masyarakat labura harus tetap behati-hati dan juga waspada terhadap penyebaran virus corona dilingkungan sekitar kita. Sudah ada puluhan masyarakat labura yang terinfeksi covid-19," lanjut Ananda.
Selain itu, terkesan bahwa KPUD Labura tidak siap melaksanakan Pilkada di tengah pandemi covid 19. KPUD terkesan mengabaikan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Ia juga berharap KPUD Labura melaksanakan tahapan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan. Tidak hanya menggunakan masker, namun berkoordinasi dengan baik kepada seluruh bakal calon yang akan mendaftar untuk tidak melakukan konvoi dengan membawa masa pendukung yang terlalu besar. Sebab hal tersebut akan sangat membahayakan keselamatan kesehatan masyarakat Labura.
"Semestinya KPU Labura dapat mengambil satu keputusan agar pada saat pendaftaran tidak terjadi keramaian guna keselamatan bersama. KPU merupakan instansi yang seharusnya menjadi pemeran utama terhadap kebijakan yang ada. Tambah Ananda yang merupakan Mahasiswa Manajemen Sumberdaya Perairan Universitas Sumatera Utara
"Disisi lain mengiringi salah satu bakal calon akan menyebabkan kondisi jalan menjadi macet, membuat antrian panjang. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat yang akan menggunakan jalan saat bekerja," ungkapnya.
Sebaiknya KPU Provinsi Sumatera menegur KPUD Labura, terkait pelaksanaan tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah yang terjadi pada 4 September 2020. Suasana tersebut sangat membahayakan demokrasi. Jika ini dibiarkan, kita khawatir kedepan proses Pilkada di Labura bukan mendapatkan pemimpin baru, namun malah menciptakan klaster baru covid 19.(rel/s1)






















